Pejabat Tingginegara Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah Mengeluarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur PPN 12%. FOTO/dok.SINDOnews
Di PMK yang diterima Di Rabu, 1 Januari 2025, diatur Syarat mengenai perlakuan PPN atas berbagai jenis Produk dan jasa, termasuk Produk kena Pph (BKP) dan jasa kena Pph (JKP), serta pemanfaatan Produk tak berwujud Didalam luar Daerah pabean Hingga Di negeri. Peraturan ini mulai berlaku Di 1 Januari 2025, Didalam Syarat khusus Untuk Produk mewah yang berlaku mulai Februari 2025.
Peraturan ini tercantum Di Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mengharuskan pembayaran PPN atas Perdagangan Masuk Negeri atau penyerahan Produk kena Pph (BKP) Dari pengusaha, dihitung Didalam tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai Perdagangan Masuk Negeri Produk yang dikenai PPN.
Di Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Perdagangan Masuk Negeri BKP dan penyerahan BKP Di Daerah pabean Dari pengusaha Akansegera dikenakan PPN. PPN ini dihitung Didalam mengalikan tarif 12% Di harga jual atau nilai Perdagangan Masuk Negeri.
Hingga Di Itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa Produk mewah seperti kendaraan bermotor dan Produk-Produk lain yang termasuk Di kategori objek Pph Penjualan atas Produk Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Syarat ini berlaku sesuai Didalam peraturan perundang-undangan yang ada Hingga bidang perpajakan.
Di Pasal 5, diatur tentang Syarat transisi Untuk pengusaha kena Pph yang melakukan penyerahan BKP kepada konsumen akhir. Syarat ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, Hingga mana PPN dihitung Didalam tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan Pph yang dihitung sebesar 11/12 Didalam harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% Akansegera diterapkan sesuai Didalam Pasal 2 ayat (2).
Berikut ini adalah beberapa Skor penting yang diatur Di PMK 131 Tahun 2024:
Tarif PPN Produk Kena Pph Mewah
Pasal 2 Di PMK ini mengatur bahwa Produk mewah seperti kendaraan bermotor dan Produk lain yang dikenai PPnBM Akansegera dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai Perdagangan Masuk Negeri Produk.
Tarif PPN Untuk Produk dan Jasa Selain Produk Mewah
Produk dan jasa yang tidak termasuk kategori Produk mewah dikenakan PPN Didalam tarif efektif 11%, yang dihitung Didalam dasar pengenaan Pph sebesar 11/12 Didalam harga jual, nilai Perdagangan Masuk Negeri, atau nilai penggantian. Walaupun tarif PPN dasarnya adalah 12%, Tetapi penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
Pemanfaatan Produk Tidak Berwujud dan Jasa Didalam Luar Negeri
PPN juga berlaku Untuk Produk tidak berwujud (seperti Alat lunak atau lisensi) dan jasa Didalam luar negeri yang digunakan Hingga Indonesia. PPN Untuk transaksi ini dihitung Didalam tarif 12%, Didalam dasar pengenaan Pph yang mengacu Di nilai lain.
Syarat Transisi Di Januari 2025
Di Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi Didalam 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, Hingga mana PPN Untuk Produk mewah dihitung Didalam tarif 11% Didalam harga jual, menggunakan dasar pengenaan Pph sebesar 11/12 Didalam harga jual. Tetapi, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% Akansegera diterapkan.
Syarat Kredit Pph Masukan
Pengusaha Kena Pph (PKP) yang melakukan penyerahan Produk atau jasa kena Pph dapat mengkreditkan Pph masukan sesuai Didalam Syarat yang berlaku. Hal ini berlaku Untuk PPN atas Produk atau jasa yang digunakan Di kegiatan usaha mereka.
Link Untuk Mengunduh PMK Terbaru
Untuk informasi Didalam Detail, Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses Lewat situs resmi Kementerian Keuangan Hingga https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Penerapan PPN 12%
Menurut Pasal 5 dan 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% atas Produk mewah dimulai Di 1 Januari 2025. Tetapi, Untuk penyerahan Produk Kena Pph kepada konsumen akhir, ada aturan transisi yang berlaku Didalam 1 hingga 31 Januari 2025, Hingga mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% Didalam dasar pengenaan Pph sebesar 11/12 Didalam harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% Akansegera diterapkan berdasarkan harga jual atau nilai Perdagangan Masuk Negeri Produk.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini Isinya