Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
KERUGIAN Bangsa-kerugian keuangan Bangsa atau perekonomian Bangsa yang dicantumkan Ke Untuk Syarat Pasal 2 dan Pasal 3 Perundang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Perundang-Undangan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor), kini telah menjadi momok yang menakutkan Justru telah “mematikan” semangat penyelenggara Bangsa terutama pelaku yang beraktivitas Ke kalangan keuangan dan perbankan sepanjang Yang Terkait Didalam Didalam pengelolaan keuangan Bangsa seperti Badan Usaha Milik Bangsa(BUMN).
Ke Untuk frasa kerugian Bangsa tersebut terkandung dua masalah pokok Ke Untuk praktik hukum pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan. Pertama, mengenai status hukum kerugian Bangsa sebagai unsur tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Mantan Pasal 2 dan Pasal 3. Kedua, status penilaian kerugian keuangan Bangsa.
Masalah pertama telah dilakukan pengujian konstitusionalitas Syarat unsur kerugian Bangsa sebagai salah satu unsur tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan; sehubungan Didalam frasa kata “dapat” yang ditempatkan Ke muka frasa, kerugian keuangan Bangsa atau perekonomian Bangsa. Ke Untuk Putusan MKRI Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 8 September 2016, dinyatakan bahwa kata “dapat”” yang diajukan pengujiannya; tidak bertentangan Didalam hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 28 D ayat (1) UUD45 sepanjang ditafsirkan sesuai Didalam tafsiran Mahkamah (conditionally constitutional) yakni bahwa unsur kerugian Bangsa harus dibuktikan dan dapat dihitung, Walaupun Prakiraan atau belum terjadi.
Putusan MKRI tersebut menggunakan konsepsi “actual loss”; lebih Memberi kepastian hukum yang adil dan bersesuaian Didalam Upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrument hukum nasional nasional dan hukum internasional (Konvensi Organisasi Internasional Anti Penyalahgunaan Jabatan,2003; diratifikasi Perundang-Undangan Nomor 7 tahun 2006). Merujuk putusan dimaksud jelas bahwa, penafsiran hukum MKRI mengenai unsur kerugian Bangsa; lebih focus Ke kerugian yang nyata dan pasti hasilnya (actual loss) dan sependapat Didalam tafsir hukum bahwa kerugian Bangsa merupakan “potential lost”. Apalagi, kosakata “total losss” tidak dikenal Untuk referensi Perundang-Undangan Tipikor dan peraturan perundang-undangan Yang Terkait Didalam keuangan Bangsa dan pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan Bangsa.
Putusan MKRI tersebut bersesuaian Didalam Penjelasan Syarat Pasal 2 ayat (1) Perundang-Undangan Tipikor 1999 yang Mengungkapkan bahwa, kata “dapat” Sebelumnya frasa “merugikan keuangan atau perekonomian Bangsa” Menunjukkan bahwa tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan cukup Didalam dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan Didalam timbulnya akibat. Berbeda Didalam Putusan MKRI aquo, Yurisprudensi MARI Nomor 417/K/PID.SUS/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang Ke pokoknya perbuatan melawan hukum Untuk pasal 2 ayat (1) Perundang-Undangan Tipikor 1999, Ke Di perbuatan melawan hukum formil, juga perbuatan melawan hukum materiil.
Perbedaan penafsiran Di kedua lembaga kekuasaan kehakiman tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan Justru ketidakadilan Untuk praktik Proses Hukum tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan. Sehubungan kesimpangsiuran tafsir hukum tersebut, telah terjadi pergeseran mengenai tanggung jawab Untuk Perkara Pidana tipikor; semula merupakan tanggung jawab pidana, berubah menjadi tanggung jawab administrasi.
Hal ini disebabkan eksistensi Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2014 telah Mengungkapkan bahwa penyelenggara Bangsa yang telah melakukan tindakan atau jabatan dan merugikan keuangan Bangsa maka penyelenggara Bangsa yang bersangkutan diwajibkan Untuk mengganti kerugian keuangan Bangsa tersebut Untuk jangka waktu 30 hari Ke bawah pengawasan BPK, Agar kerugian keuangan Bangsa yang disebabkan Dari perbuatan penyelenggara Bangsa menjadi tanggung jawab administrasi, bukan tanggung jawab pidana.
Perubahan /pergeseran tanggung jawab tersebut khusus ditujukan Di penyelenggara Bangsa yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan Lantaran kedudukan dan jabatannya yang menimbulkan kerugian keuangan Bangsa. Ke Untuk praktik Proses Hukum tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan, telah terbukti bahwa Mahkamah Agung dan hakim Ke jajaran kekuasaan kehakiman, berpihak Ke yurisprudensi MA aquo tanpa Mengkaji lagi eksistensi putusan MKRI Yang Terkait Didalam sifat melawan hukum Untuk suatu dakwaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aspek Hukum tentang Kerugian Bangsa Untuk Perundang-Undangan Tipikor