CMPRO Mengadakan FGD Didalam tema Penguatan Penegak Hukum Di KUHAP Hingga Jakarta, Sabtu (22/2/2025). Sejumlah akademisi menyoroti penerapan asas dominus litis Di draf RUU KUHAP. Foto/Dok. SINDOnews
Guru Besar Ilmu Aturan Pidana Universitas Trunojoyo Prof Deni Setya Bagus Yuherawan menjelaskan apa itu asas dominus litis. Yakni, asas yang menempatkan lembaga tertentu sebagai pihak penentu, apakah suatu Perkara Pidana layak dilanjutkan atau dihentikan Di proses Proses Hukum.
“Pandangan kami, apabila kewenangan tersebut dimiliki Didalam jaksa tentu Akansegera menimbulkan tumpang tindih Di penegakan kepastian hukum, dan dapat menimbulkan carut-marut,” katanya Di FGD yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPRO) Didalam tema Penguatan Penegak Hukum Di KUHAP Hingga Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Deni menyebut fungsi kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. Menurut dia, jaksa cukup berperan sebagai penuntut Di suatu Perkara Pidana. Selebihnya RUU KUHAP lebih kepada penguatan fungsi penegak hukum.
“Kewenangan jaksa sudah jelas Di penuntutan pidana. Kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa Di sistem hukum Indonesia sudah ada. Sambil Itu kepolisian Memperoleh peran Di penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Tinggal dikuatkan saja,” ungkapnya.
Ketua Umum CMPRO Onky Fachrur Rozie menekankan agar RUU KUHAP bisa mengakomodir Kesejajaran antar lembaga dan kepentingan Komunitas. Bukan kepentingan satu lembaga yang dapat menimbulkan praktik monopolistik Di penegakan hukum.
Ia menambahkan, jika RUU KUHAP disahkan, kewenangan jaksa Di menghentikan atau melanjutkan Perkara Pidana Berpotensi Sebagai membingungkan Komunitas Di mencari kepastian hukum. Hal ini Akansegera menimbulkan masalah Mutakhir Di penegakan hukum.
“Agar apabila jaksa diberi wewenang Sebagai menghentikan suatu Perkara Pidana yang dilimpahkan Didalam kepolisian tentunya Akansegera menimbulkan masalah Mutakhir. Jaksa bisa Berpotensi Sebagai menyalahgunakan wewenang atau abuse of power,” terangnya.
Hadir Di FGD yakni Onky Fachrur Rozie dan Deni Setya Bagus Yuherawan. Sesudah Itu Ketua Harian CMPRO Rizki Abdul Rahman Wahid; Thabita Napitupulu Puteri Indonesia, Prof Ilyas Indra (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Azmi Syahputra (Pakar Aturan Pidana Universitas Trisakti), dan Herman (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Kendari).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Asas Dominus Litis Hingga RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan