loading…
Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif Pembelian Barang Di Luar Negeri Mutakhir sebesar 19% Pada sejumlah produk asal Indonesia mulai Kamis (7/8). FOTO/dok.SindoNews
Pembantu Ri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tarif Mutakhir ini adalah hasil Di proses Dialog Antar Negara panjang, yang berhasil menurunkan usulan awal tarif sebesar 32% menjadi 19%. Pemerintah Indonesia, kata dia, telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada pelaku usaha Dari wacana ini mencuat.
“Sosialisasi sudah dilakukan kepada Kadin dan para eksportir, seperti halnya Di tarif 10% diberlakukan Sebelumnya Itu,” ujar Airlangga Hingga Istana Bangsa, Rabu (6/8).
Baca Juga: China Tak Kurang Akal, BRICS Diajak Ambil Jalan Pintas Hindari Tarif AS
Hingga kawasan Organisasiregional, Indonesia bukan satu-satunya Bangsa yang terkena Keputusan tarif tersebut. Bangsa-Bangsa seperti Thailand, Malaysia, Filipina, dan Kamboja juga dikenakan tarif serupa. Hanya Singapura yang memperoleh perlakuan istimewa Didalam tarif paling rendah, yakni 10%.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: AS Resmi Kenakan Tarif Pembelian Barang Di Luar Negeri Mutakhir 19% Hingga Indonesia Mulai Hari Ini