Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan Wacana pembatasan akses media sosial berisiko Ke anak Ke bawah usia 16 tahun. Implementasi aturan ini Berencana dimulai secara bertahap Ke 28 Maret 2026.
Platform media sosial yang termasuk Untuk pembatasan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga gim Roblox.
Direktur Pelayanan Kesejajaran Kelompok Rentan Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) RI, dr Imran Pambudi Mendukung aturan tersebut yang tertuang Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Menurutnya, ini menjadi bentuk awal perlindungan anak Ke dunia digital Bersama pendekatan yang jelas dan terukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk praktiknya, peraturan ini bukan sekadar melarang atau membatasi secara tunggal, melainkan menata bagaimana anak boleh mendaftar dan menggunakan layanan digital,” ungkap Imran ketika dihubungi detikcom, Minggu (8/3/2026).
Untuk aturan ini, anak Ke bawah 13 tahun hanya boleh Memperoleh akun Ke layanan yang memang dirancang Bagi anak dan berprofil risiko rendah, Bersama persetujuan orang tua. Lalu, anak usia 13 sampai kurang Untuk 16 tahun hanya boleh menggunakan layanan berprofil risiko rendah juga Bersama persetujuan orang tua.
Sedangkan anak usia 16 sampai kurang Untuk 18 tahun dapat Memperoleh akun Bersama persetujuan orang tua.
Ia menambahkan pembatasan media sosial juga penting Bagi mencegah adiksi lebih dini. Untuk sebuah Eksperimen Ke 2025, media sosial memberi imbalan sosial yang cepat dan terukur seperti like, komentar, dan pengikut, yang dibaca otak sebagai sinyal sosial penting dan memicu sistem reward berbasis dopamin.
Otak Malahan bereaksi lebih kuat Pada menantikan imbalan yang tidak pasti, Agar fitur seperti infinite scroll dan notifikasi tak terduga membuat orang terus memeriksa Telepon Genggam.
Imran berpendapat dampak adiksi media sosial tidak hanya soal kebiasaan buruk. Ia mengatakan studi neuroimaging Menunjukkan perubahan fungsi dan struktur Ke area otak yang mengatur kontrol diri, emosi, dan pemrosesan reward.
Pola yang Ke beberapa aspek mirip Bersama yang terlihat Ke kecanduan zat atau judi, menurut Imran.
“Penting Bagi dicatat bahwa bukan semua penggunaan media sosial berbahaya. Banyak orang Merasakan manfaat sosial, informasi, dan Pemberian Untuk Media Online. Masalah muncul ketika pola penggunaan menjadi kompulsif, mengganggu tidur, hubungan, atau fungsi sehari hari,” tandas Imran.
Halaman 2 Untuk 2
(avk/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Anak Ke Bawah 16 Tahun Dilarang Pakai Sosmed, Kemenkes Soroti Efeknya Ke Mental











