Jakarta, CNN Indonesia —
Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Listrik Ke Jakarta tetap 0 persen alias gratis. Keputusan itu diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebab mengikuti arahan Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri).
“Berkaitan Bersama Kendaraan Pribadi Elektrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo Ke ibu kota, diberitakan Antara, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di 1 April 2026, Kemendagri mengundangkan Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Lainnya Alat Berat. Aturan ini memberi kewenangan Di Pemprov mengenakan PKB dan BBNKB Sebagai Kendaraan Listrik.
Akan Tetapi Di 22 April 2026, Kemendagri merilis Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang isinya meminta meminta seluruh gubernur memberi keringanan Pajak Lainnya Sebagai Kendaraan Listrik, bisa pembebasan penuh atau pengurangan tarif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesudah Permendagri diundangkan, Pemprov DKI Jakarta sempat membuat usulan insentif Sebagai Pajak Lainnya Kendaraan Listrik berdasarkan nilainya.
Kendaraan Listrik Bersama nilai sampai Rp300 juta Menyambut insentif 75 persen, Rp300-500 juta diberi 65 persen, Rp500-700 juta diganjar 50 persen dan Ke atas Rp700 juta hanya 25 persen.
Pramono menjelaskan Sebab SE itu akhirnya ditetapan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik tetap gratis.
“Ini kan waktu itu diizinkan, Lalu direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” kata Pramono.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Alasan Pajak Lainnya Kendaraan Listrik Ke Jakarta Tetap Gratis











