loading…
Komdigi Melakukanupaya lebih tegas Pada PSE membandel yang belum melakukan pendaftaran. Foto: Sindonews
Mereka diwajibkan segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data, jika tak ingin bernasib sama Bersama platform kontroversial seperti Worldcoin yang sempat dibekukan.
Langkah dramatis ini bukan tanpa alasan. Peristiwa Worldcoin, yang sempat mengumpulkan data retina puluhan ribu warga Indonesia tanpa kejelasan tujuan, menjadi pelajaran pahit Untuk pemerintah.
Komdigi bertekad mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik Pada ekosistem digital nasional yang kian kompleks.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Berkata bahwa peringatan ini diberikan sesuai Bersama Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Regulasi ini adalah “pedang” pemerintah Sebagai memastikan kedaulatan digital.
“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik Di Di negeri (domestik) maupun luar negeri (Asing), Memiliki kewajiban Sebagai mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alex Di keterangan resminya. Sebuah penekanan bahwa tak ada ruang Untuk Manajer digital yang bergerak Di bayang-bayang.
Sebagai Dibagian Di upaya pengawasan aktif, Komdigi telah Membahas tindakan proaktif. Sebanyak 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran telah Memperoleh pemberitahuan resmi. Di Di Yang Sama, kepada 13 PSE Privat yang data pendaftarannya belum diperbarui, Komdigi juga telah menyampaikan peringatan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alarm Komdigi Berbunyi! 36 Raksasa Digital Terancam Diblokir, Hindari Tindak Kejahatan Worldcoin Jilid Dua!