Respons positif diberikan Bersama investor atas rapor impresif perkembangan Usaha Asuransi Rama usai Melakukan Diskusi Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Foto/Dok
Ke RUPSLB ini, ditetapkan Muhammad Farid Andika sebagai Pemegang Saham Mutakhir PT. Asuransi Rama Satria Wibawa sekaligus sebagai Pemegang Saham Pengendali yang telah disetujui Bersama OJK.
“Muhammad Farid Andika sebagai Pemegang Saham Bersama status sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), kami sambut Bersama gembira. Kami Lebihterus Memiliki Kemungkinan besar Bagi lebih maju. Menyusun Usaha menjadi lebih maksimal Hingga masa mendatang. Apalagi, Di ini iklim Usaha Asuransi Rama berkembang positif,” ungkap Direktur Utama PT Asuransi Rama Satria Wibawa Tjiendra Widjaja.
PSP telah berkomitmen Bagi segera menyuntikkan tambahan modal yang Akansegera Meningkatkan jumlah ekuitas PT. Asuransi Rama Satria Wibawa dan Menyusun jalan yang mulus Di pemenuhan Wacana peningkatan ekuitas minimum sesuai Bersama regulasi yang telah ditetapkan Bersama OJK Hingga POJK No. 23 Tahun 2023.
Kepercayaan besar PSP Mutakhir kepada Asuransi Rama tidak lepas Bersama rekam jejaknya. Berdiri Sebelum 1978, Asuransi Rama merupakan salah satu pionir Hingga industri Asuransi Umum Hingga Indonesia. Menjelang usia 46 tahun Hingga tanggal 31 Agustus 2024 yang Akansegera datang, Asuransi Rama telah menerbitkan lebih Bersama 1,6 Juta polis.
Komitmen Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham lainnya Bagi membuat Asuransi Rama menjadi Perusahaan Asuransi yang Memberi pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Terpercaya Bersama tetap fokus Ke mitigasi risiko, menjadi salah satu daya tarik Bagi Bpk. Muhammad Farid Andika Bagi bergabung Hingga keluarga besar PT. Asuransi Rama Satria Wibawa.
“Masuknya Muhammad Farid Andika sebagai PSP Asuransi Rama merupakan suatu langkah kecil yang sangat berarti Di Wacana besar Asuransi Rama Hingga Lalu hari,” tambah Ishak Sidjabat, selaku Direktur Metode.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gelar RUPSLB, Asuransi Rama Punya Pemegang Saham Mutakhir