Dirjen PHU soal Alokasi Tambahan Kuota Haji: Tidak Ada Jual Beli Kuota!/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews
Indonesia tahun ini Menyambut 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. Di Itu, Ri Joko Widodo Pada berkunjung Di Arab Saudi Ke Oktober 2023 Menyambut tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial Lantaran Mutakhir kali pertama Indonesia Menyambut kuota tambahan sebanyak itu.
Pasal 9 Undang-Undang No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur Di Pejabat Tingginegara Agama. Kuota tambahan itu Berikutnya dialokasikan 10.000 Untuk jemaah haji reguler dan 10.000 Untuk jemaah haji khusus. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Pada pembahasan awal Di Panitia Kerja Wakil Rakyat, jumlahnya masih 221.000. Ke Ditengah jalan ada informasi hasil kunjungan Ri, Indonesia Menyambut special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Untuk Coffee Morning Sukses Haji 2024 Ke Jakarta, Senin (15/7/2024).
Hilman mengaku, Dari Sebelumnya ada kuota tambahan, pihaknya sudah Membahas Di Arab Saudi Yang Berhubungan Di kepadatan Ke Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi Untuk 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul Di hotel, Untuk Mengurangi kepadatan Ke Mina. Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri Untuk rombongan, tidak menginap Ke tenda Mina, tapi kembali Di hotel Ke Makkah, khususnya yang Didekat Di jamarat.
Untuk perkembangan Berikutnya, tambahan kuota 20.000 Menyambut approval (persetujuan) Untuk Kementerian Haji dan Umrah Saudi Ke 8 Januari 2024, Di alokasi 10.000 Untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang Untuk MoU yang ditandatangani Di Pejabat Tingginegara Agama RI dan Pejabat Tingginegara Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang Setelahnya Itu menjadi landasan Kemenag Untuk menyiapkan layanan.
Menyambut kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Akan Tetapi, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama Untuk berpikir keras, mulai Untuk skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik Ke tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah Menyambut tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya Itu, Kemenag pernah Menyambut tambahan kuota 10.000 Ke 2019, dan 8.000 Ke musim haji 2023. “Lalu tahun ini Menyambut tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.
Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi Mengintroduksi Aturan Mutakhir tentang pembagian zona (zonasi) Ke Daerah Mina. Aturan yang terbit Ke Desember 2023 ini membagi kawasan Mina Untuk lima zona. Dua zona Ke Didekat kawasan Jamarat (zona yang Pada ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat Ke Daerah Setelahnya terowongan Mu’aishim, Untuk zona lima Ke Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Lebihterus Didekat Di jamarat (tempat lontar jumrah), Lebihterus mahal biayanya.
“Setelahnya dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses Kesepakatan penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah Untuk Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Jual Beli Kuota!