Wakil Rakyat diminta Untuk menunda revisi Perundang-Undangan TNI. Hal ini dikatakan Didalam Peneliti Ham (Hakasasi Manusia) dan Sektor Keselamatan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Sorotan utama terdapat Untuk usulan perubahan Di dua Pasal, yakni Pasal 39 Lewat penghapusan larangan berbisnis Untuk prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan Untuk prajurit TNI Untuk menduduki jabatan sipil tanpa Lewat mekanisme pensiun dini.
Menurutnya, usulan perubahan Di dua Pasal ini Berpeluang memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang Di ini terus dirawat.
“Setara Institute Merangsang agar Wakil Rakyat RI menunda pembahasan Revisi Perundang-Undangan TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan Kelompok sipil,” dikutip Untuk keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Menurutnya, usulan perubahan Di Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan Didalam upaya penguatan TNI Untuk Berjuang Didalam perkembangan spektrum ancaman yang Lebih luas.
Terutama usulan penghapusan larangan kegiatan Usaha Untuk prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI Di bidang-bidang Ke luar Lini Pertahanan Bangsa.
“Jika Sebelumnya Itu hanya Di bidang sosial-politik, Lewat usulan ini bertambah Di bidang ekonomi. Usulan ini dapat menjadi pintu masuk Untuk kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi Karya komersiil Untuk prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan Untuk hal-hal Ke luar Lini Pertahanan Bangsa,” katanya.
Ke Di Itu, perubahan yang diusulkan berupa penambahan Syarat prajurit aktif dapat menduduki jabatan Di kementerian/lembaga (K/L) lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai Didalam Keputusan Ri.
“Berkaitan Didalam usulan perubahan Pasal 47 tersebut, Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI,” tegasnya.
Dia menyampaikan, penempatan TNI Di K/L Untuk praktiknya tidak sebatas yang tercantum Di K/L Ke Pasal 47 Ayat (2) Perundang-Undangan TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM Di bidang-bidang tertentu, Supaya prajurit TNI dapat diperbantukan Di K/L yang memerlukan keahliannya.
“Kendati tidak berkaitan Didalam politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil Untuk prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi Untuk militer. Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik Sebab semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan Keputusan Ri, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi Untuk Pemilihan Umum,” tuturnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Wakil Rakyat Tunda Revisi Perundang-Undangan TNI