Jakarta –
Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin merespons soal pro kontra Praktisi Medis Asing yang Berencana praktik Ke Indonesia. Menurutnya, aturan soal Praktisi Medis Asing ini sudah diputuskan Lewat Undang-Undang.
“Praktisi Medis Asing itu sudah diputus Ke Undang-Undang, kalau ada yang bilang bahwa tidak setuju Praktisi Medis Asing, itu sama saja kita Undang-Undang sudah bilang kita merdeka, tidak setuju Indonesia merdeka. Menurut saya agak aneh juga,” ujar Budi Di Diskusi Kerja bersama Komisi IX Wakil Rakyat RI, Ke Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Menkes Budi menambahkan, mekanisme yang mengatur soal Praktisi Medis Asing juga sudah dijabarkan Lewat aturan yang berlaku.
“Sebab Undang-Undang yang merepresentasikan warga Indonesia sudah setuju Bersama adanya Praktisi Medis Asing. Mekanismenya juga sudah cukup jelas,” kata Budi
Budi mengatakan, Di ini sudah bukan lagi waktunya Sebagai mempersoalkan soal setuju atau tidak setuju mengenai Praktisi Medis Asing. Mengingat, hanya Praktisi Medis-Praktisi Medis Bersama kompetensi tertentu yang bisa praktik Ke Indonesia.
“Artinya sudah bukan saatnya lagi Sebagai bilang tidak setuju. Bahwa masih ada yang emosi, iya. Aturannya sudah jelas bahwa Praktisi Medis Asing itu Praktisi Medis yang spesialis yang boleh praktik,” tegas Budi.
Terakhir, Menkes Budi mengatakan Sebagai Praktisi Medis umum Asing, diperbolehkan datang Ke Indonesia Akan Tetapi hanya Bersama tujuan Menyediakan Pemberian Di bencana. Praktisi Medis umum Asing, tegas Budi, tidak boleh praktik Ke Indonesia.
“Praktisi Medis umum boleh datang misal kalau ada bencana, misal Bencana Alam Aceh mereka datang. Nah, itu boleh,” kata Budi.
“Tapi kalau praktik kan sudah jelas itu aturannya Ke Undang-Undang hanya Praktisi Medis Bersama keahlian tertentu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pro-Kontra Praktik Praktisi Medis Asing Ramai Lagi, Menkes RI Angkat Bicara