Mahfud MD mengaku terkejut Yang Terkait Didalam kabar pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Budi Santoso Dari Rektor Unair Nasih. Foto/SINDOnews
Mahfud mengaku, mengenal Didekat Didalam Budi dan Prof Nasih. Beberapa kali Mahfud juga Untuk memberi ceramah baik Ke Unair maupun Ke Fakultas Kedokteran, tentang Kedaulatan Rakyat dan hukum atau tentang etika profesi dan etika keilmuan.
“Sangat mengejutkan ketika ada berita pemberhentian atas Dekan FK tersebut Dari Rektor Sesudah ada berita Dekan FK menolak masuknya Praktisi Medis-Praktisi Medis Asing Di Indonesia,” tulis Mahfud Di akun media sosial X pribadinya, Sabtu (6/7/2024).
Menurut Mahfud, kalau kejadian ini pihak Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) Mengungkapkan tak pernah meminta penggantian dekan Lantaran tidak ada hubungan strukturalnya. Pemberhentian tersebut juga telah disesali Dari lembaga Kementerian Pembelajaran.
Mantan Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam) ini menegaskan permasalahan tersebut wajib diselesaikan para pimpinan Unair. Menurutnya pemberhentian Di jabatan struktural harus Memperoleh dasar alasan yang jelas dan dijalankan secara prosedur.
“Apa alasannya dan bagaimana prosedur pengambilan keputusannya. Alasan dan prosedur harus dijelaskan secara terbuka, Walaupun tetap Berencana menimbulkan pro dan kontra, apalagi Ke perguruan tinggi,” katanya.
Menurut Mahfud, jangan sampai Unair menyelesaikan permasalah ini seperti pribahasa lempar batu sembunyi tangan. Dari sebab Unair wajib mengklarifikasi alasan pemecatan tersebut. “Jangan sampai ada orang melempar batu Di Unair tapi menyembunyikan tangannya. Perguruan tinggi adalah salah satu benteng peradaban Di menjaga integritas kecendekiawanan, Didalam segala hormat,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Budi Santoso telah membenarkan pemecatannya Melewati pesan yang beredar luas. Budi mengaku Merasakan keputusan tersebut Didalam lapang dada.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Pemecatan Dosen FK Unair, Mahfud MD: Pemberhentian Harus Sesuai Prosedur