Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri geram Di pemeriksaan hingga penyitaan sejumlah Produk milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Di penyidik KPK. Foto: Dok SINDOnews
Kepala Negara Di-5 itu Di tegas menantang penyidik KPK AKBP Rossa Purba Bekti yang memeriksa sekaligus menyita Produk milik Hasto bertemu dengannya. Apalagi salah satu Produk yang disita yakni Bacaan agenda kepartaian.
“Kalau umpamanya suruh dateng sini Rossa ngadepi aku. Lih iya lah. Gile orang yang bikin KPK iku saya loh. Sopo gile deh aku bilang, orang dia aja kok, kayake pangkate opo. Pangkate opo yo? Hah?” kata Megawati Di Kegiatan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan pengurus pusat PDIP Di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya diperiksa KPK, Megawati sempat bertanya kepada Hasto. “Saya bilang sama Hasto, lu berani datang nggak? Masak kalah sama aku, aku aja udah sampe 3 kali To, ‘Yo datang bu’,” ujar Megawati.
“‘Terus sopo sih sing manggil kamu tanyain namanya, gitu kan, namanya Rossa. Hayo tulis tuh kamu (wartawan), ibu bilang yang manggil Pak Hasto namanya Rossa. Kalau lu berani nulis tuh gue angkat tangan sama wartawan,” katanya.
Sebelumnya, Regu Pengacara Hasto Kristiyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Terkait Di perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Bacaan catatan dan HP Pada memeriksa Hasto sebagai saksi Peristiwa Pidana Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Di mana Di Untuk petitum kami, kami meminta agar Bacaan milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Di Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Merespons itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan penyidik masih melakukan analisa Yang Terkait Di Produk yang disita tersebut. “Penyidik Memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Melewati dokumen yang disita maupun Produk bukti elektronik, itu nanti Akansegera dilakukan analisa,” ujar Tessa Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Jika Produk yang disita didapati petunjuk kuat, maka Akansegera digunakan Di Peristiwa Pidana tersebut. Jika tidak ada, maka Akansegera dikembalikan. Kalau Produk yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik.
“Di Sebab Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Pada ini berarti masih digunakan Di penyidik Untuk rangka pembuktian Peristiwa Pidana atau seputar Peristiwa Pidana tersebut Bagi mencari Individu Terduga HM,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Suruh Dateng Di Sini Rossa Ngadepi Aku