Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Penjualan Barang Ke Luar Negeri Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, dinilai Dari pengamat membuktikan Mutu pengawasan yang masih bermasalah. Foto/Dok
Terlebih paska LPEI membukukan kredit macet (non-performing loan) gross yang mencapai 43,5% atau Rp32,1 triliun Di pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah mengajukan penyertaan modal Negeri (PMN) Rp10 triliun.
Hal itu terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negeri Kemenkeu meminta kucuran modal Sebagai membiayai penugasan khusus Penjualan Barang Ke Luar Negeri (PKE) kepada LPEI Sebagai peningkatan Di kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE Mutakhir.
Pengamat Ekonomi UI, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada Ke Kementeriaan Teknis Menunjukkan hal yang anomali. “Apalagi pembentukan BUMN Ke bawah Kementrian Keuangan seperti PT SMI atau PT PII dibuat Ke Di sudah ada lembaga Kementrian BUMN. Apa ada alasan khusus seperti itu?” ujar Toto, Selasa (2/7/2024).
“Sebab sejatinya Kemenkeu adalah pemegang saham BUMN , Sambil Itu KBUMN adalah kuasa pemegang saham BUMN, yang juga berarti sebagai pihak yang diberi mandat Dari Perundang-Undangan mewakili Kemenkeu Untuk kelola BUMN,” tambahnya.
Mengaca Di Peristiwa Pidana kredit macet Ke PT LPEI, Toto menganggap hal itu tak ubahnya Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana fraud lainnya yang sempat menerpa Ke beberapa BUMN. “Hal itu Menunjukkan bahwa Mutu pengawasan masih bermasalah. Artinya dewan pengawas yang mewakili owner yaitu Kemenkeu juga Dikatakan kurang kompeten Untuk bekerja,” tambahnya.
Atas dasar itulah, Toto menekankan agar integrasi pengelolaan BUMN Ke bawah satu atap harus menjadi prioritas yang harus dikerjakan.
“Ada banyak manfaat. Pertama, koordinasi Sebagai Merasakan sinergi yang optimal agar dijalankan Di lebih baik. Kedua, pola pembinaan dan pengawasan BUMN bisa Untuk satu SOP Supaya penilaian dan monitoring kinerja bisa lebih terkelola Di baik,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Kredit Macet LPEI, Pengamat: Mutu Pengawasan Bermasalah