loading…
Pegiat Pemilihan Umum, Wahidah Suaib Menyambut Baik Yang Terkait Bersama Perkara Hukum asusila yang dilakukan Dari Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asyari. Dia bisa dijerat Bersama pasal Aturantertulis TPKS. Foto/Penyelenggara Pencoblosan Suara
“Bisa masuk Tindak Pidana Kekejaman Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan Peristiwa Pidana ini apakah langsung atau Lewat kuasa hukum,” kata Wahidah Di diskusi Bersama Topik ‘Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara RI Setelahnya “Berhasil”, Lalu Dipecat’ Di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat Bersama hukuman penjara 12 tahun, Bersama pidana denda sebanyak Rp300 juta.
“Aturantertulis TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa Untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,” jelasnya.
Bersama Detail, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan Di pelaku Di korban.
“Ini juga pidana Kekejaman seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan Dari pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik Dari Sebab Itu terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan,” ucapnya.
Ke Di Yang Sama, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, Peristiwa Pidana asusila tersebut dapat masuk Di Di Aturan Pidana perzinahan. Terutama mengacu Ke Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 Aturantertulis 1/2023 tentang KUHP Mutakhir yang berlaku 3 tahun Sebelum tanggal diundangkan.
“Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan Di Pasal 284,” tegasnya.
Akan Tetapi pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan Dari orang yang dirugikan Di arti istri Di pelaku. “Itu harus diadukan Dari orang yang dirugikan siapa? Istri nya Sebab hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Bisa Dijerat Aturantertulis TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara