loading…
DKPP Menginformasikan janji Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asyari kepada anggota PPLN Den Haag, Pewarna yang siap menikahi dan Berencana Menyediakan apartemen. Foto/SINDOnews
Untuk fakta persidangan yang dibacakan Di Majelis Sidang DKPP, Hasyim terbukti beberapa kali Melakukanupaya menggoda Pewarna agar mau berhubungan badan dengannya Di dalih nantinya Berencana dinikahi. Meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu tersebut hingga Ke puncaknya Di bulan Januari 2024.
Hasyim membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya Di dibubuhkan meterai Rp10.000.
“Yang Ke intinya Mengungkapkan bahwa Teradu Berencana Menunjukkan komitmen serius Untuk menikahi Pengadu, termasuk Mengungkapkan Untuk menjadi ”imam” Untuk Pengadu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).
Untuk isi surat perjanjian yang dibuat Ke 2 Januari tersebut, Hasyim disebut Berencana mengurus satu buah apartemen Puri Imperium Unit 1215 Untuk Di balik nama menjadi milik Pengadu. Di Itu, Untuk surat perjanjian tersebut juga dituliskan bahwa Hasyim tidak Berencana menikah Di perempuan lain.
Di akhir surat tersebut, apabila Hasyim tidak bisa memenuhi Skor-Skor yang disepakati maka dirinya harus membayar Rp4 miliar yang diangsur Di 4 tahun.
“Faktanya Teradu keberatan Di hal tersebut, Lantaran Di segi penghasilan Teradu tidak Berencana cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah Di cara menyicil,” jelasnya.
Berikut ini isi surat perjanjian yang dibuat Di Hasyim dan Pengadu:
1) Teradu Berencana mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai Ke bulan Mei 2024 dan Pengadu harus Menyediakan akses masuk Di apartemen tersebut kepada Teradu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Goda Anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asy’ari Iming-imingi Nikah hingga Beri Apartemen