loading…
DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Bonatua Silalahi Yang Terkait Didalam dugaan Pelanggar kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Lembaga Negara. Foto/Achmad Al Fiqri
Putusan ini berkaitan Didalam aduan Bonatua Yang Terkait Didalam dugaan tidak melakukan tindakan korektif atau kelalaian Untuk memverifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) Di berbagai kontestasi politik yang dilakukan Dari tahun 2005 hingga 2019.
Baca juga: Bonatua Silalahi Tantang Jokowi Uji Keabsahan Legalisir Ijazah Di ANRI
“Memutuskan, menolak pengaduan pengadu Bagi seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito Di ruang sidang utama Di kantor DKPP, Jakarta, Senin (2/4/8/2026).
DKPP Berkata bahwa para Teradu, yakni Muhamad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota), serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadan Harahap, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum Nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Tolak Aduan Bonatua soal Dugaan Pelanggar Kode Etik Lembaga Negara Yang Terkait Didalam Ijazah Jokowi











