loading…
Protes Kamisan Pekalongan Raya. Foto: Instagram
“Wacana pembentukan Skuat asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada Negeri demokratis yang menjadikan status aktivis Hakasasi Manusia sebagai hasil seleksi Negeri. Peran Negeri seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela Hakasasi Manusia,” ujar Mafirion Di keterangan tertulis dikutip, Minggu (3/5/2026).
Menurut standar internasional, kata Mafirion, setiap individu berhak memperjuangkan Hakasasi Manusia tanpa memerlukan pengakuan administratif Bersama Negeri. Ia menegaskan, status pembela Hakasasi Manusia bukanlah identitas yang ditentukan Dari pemerintah Lewat mekanisme seleksi.
Baca juga: Aliansi Politik Komunitas Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
“Dari Sebab Itu jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu Di menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan Di dugaan Pelanggar Hakasasi Manusia yang terjadi Di Disekitar mereka,” tegas Mafirion.
Legislator Bersama Fraksi PKB ini menilai, Keputusan sertifikasi tersebut sangat berisiko menciptakan konflik kepentingan. Apalagi, kata dia, sikap aktivis sering berada Di posisi kritis Di penguasa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peran Negeri Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan











