loading…
Pembebasan bea masuk Produk Impor Liquified Petroleum Gas (LPG) diterangkan berlaku Pada 6 bulan. Foto/Dok
Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga bahan baku plastik yang terimbas krisis pasokan Internasional akibat ketegangan Ke Timur Di. Sebelumnya, Produk Impor LPG Sebagai bahan baku industri dikenakan tarif sebesar 5%.
“Diberikan bea masuk 0 persen ini periode 6 bulan nanti kita lihat situasi Sesudah 6 bulan seperti apa Karena Itu Aturan ini juga diambil Bangsa lain seperti India, Karena Itu agar packaging tidak menaikkan bahan-bahan Makanan,” kata Menko Airlangga Untuk konferensi pers Ke kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Darurat, Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Karena Itu 0 Persen
Airlangga menekankan bahwa durasi enam bulan ini Berencana menjadi masa pemantauan Untuk pemerintah Sebagai melihat perkembangan situasi Politik Global Internasional. Di menurunkan beban biaya produksi Ke sektor hulu plastik, pemerintah berharap harga Makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik tidak ikut terkerek naik, Supaya Ketidakstabilan Ekonomi tetap terkendali.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembebasan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Berlaku 6 Bulan









