loading…
Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan, bahwa Langkah ini tidak berhenti begitu saja Sesudah masa magang usai, melainkan berlanjut hingga tahap pengakuan keahlian. Foto/Dok
Menaker menekankan, bahwa Langkah ini tidak berhenti begitu saja Sesudah masa magang usai, melainkan berlanjut hingga tahap pengakuan keahlian. Baca Juga: Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Retribusi Negara Ditanggung Negeri
“Didalam Sebab Itu, tidak selesai batch I dan Lalu selesai, mereka bubar. Tapi kami Ke Kemenaker mengawal sertifikasi Di satu-dua bulan ini Di Didepan,” ujar Yassierli Di awak media Ke kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Rincian mengenai skema sertifikasi tersebut dijadwalkan Berencana diumumkan secara resmi Ke Jumat (24/4/2026). Melewati pengumuman tersebut, para peserta dapat memilih jenis sertifikasi yang paling sesuai Didalam bidang keahlian yang mereka dalami Di proses magang.
Secara bersamaan, Kemenaker Ditengah melakukan pendataan mendalam Di profil peserta. Langkah ini bertujuan Untuk memetakan siapa saja yang sudah berhasil terserap Didalam perusahaan tempat mereka magang serta siapa yang masih membutuhkan akses lowongan kerja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional











