Pelayanan publik Ke Pusat Data Nasional Sambil Itu (PDNS) 2 yang diserang ransomware belum pulih sepenuhnya hingga hari ini Sebelum diretas Ke 20 Juni 2024. Foto/Freepik
Masukan pertama yakni Mendorong pemerintah Untuk segera Memperkenalkan standar Perlindungan yang ketat Untuk semua sistem infomasi lembaga pemerintahan. “Hal ini mencakup pembaruan Gadget lunak secara berkala, penggunaan sistem enkripsi yang kuat dan penerapan Ilmu Pengetahuan canggih Untuk mendeteksi dan merespons ancaman dan serangan siber,” ujar Wibisono, Selasa (2/7/2024).
Dia membeberkan rekomendasi kedua yakni perlunya dilakukan evaluasi Keputusan sentralisasi data pemerintah pusat. “Desentralisasi penyimpanan Didalam menggunakan platform cloud yang kredibel harus dilakukan Untuk Mengurangi risiko ransomware Di skala besar seperti yang terjadi Di Peristiwa Pidana ini,” tegas alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Upaya pembenahan lainnya adalah Didalam melakukan persiapan respons darurat Pada ancaman siber. “Pemerintah perlu menyiapkan prosedur respons krisis Untuk mengatasi ancaman serangan siber. Respons ini mencakup langkah-langkah mengisolasi serangan, memulihkan layanan dan memastikan kelangsungan operasional pemerintah”, ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Diketahui, PDNS 2 dikelola Didalam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Bangsa (BSSN). PDNS 2 Merasakan Hacking yang berdampak Ke terganggunya akses data 282 data kementerian, lembaga, dan instansi Lokasi. Penyerangan tersebut dilakukan Didalam kelompok hacker LockBit 3.0 yang meminta tebusan senilai 8 juta US$ atau setara Rp131 Miliar.
Pemerintah diketahui hanya Memperoleh cadangan data Disekitar 2 persen. Kominfo dan BSSN yang bertanggung jawab atas PDN tersebut dinilai gagal menjaga objek vital dan strategis tersebut menyebabkan potensi kerugian Bangsa hingga triliunan Uang Negara Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PDNS 2 Diserang Ransomware, 3 Hal Perlu Dilakukan Pemerintah