loading…
Ketua Umum Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI), La Nyalla Mahmud Mattalitti Ke Pertemuan Kerja Nasional (Rakernas). Foto: Dok. Media KONI Jatim
Dinamika kepemimpinan Ke tubuh PB MI periode 2022–2026 mencapai titik kritis. Para pengurus provinsi menilai kepemimpinan PB MI Pada ini telah menyimpang Di Biaya Dasar dan Biaya Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Beberapa Nilai krusial yang menjadi landasan mosi tidak percaya tersebut meliputi, Pengambilan Keputusan Sepihak dan Kepemimpinan dinilai tidak partisipatif dan sering mengabaikan aspirasi Daerah.
Gelombang mosi ini berasal Di mayoritas Daerah Indonesia, mulai Di Aceh, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, hingga Papua. Surat resmi tersebut juga telah ditembuskan kepada Federasi Latihan Nasional Indonesia (KONI Pusat), Federasi Pesta Latihan Indonesia (KOI), serta Kementerian Pemuda dan Latihan (Kemenpora).
Merespons situasi ini, Bidang Hukum PB MI, Zulkifli Lubis, SH, menegaskan bahwa mosi tidak percaya merupakan hak konstitusional anggota. Sebagaimana diatur Ke AD/ART PB MI. Didalam adanya permintaan Di 30 Pengprov, maka PB MI wajib Melakukan Munaslub berdasarkan Syarat pasal AD/ART PB MI jelas Zulkifli.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 30 Pengprov PB Muaythai Indonesia Desak Penyelenggaraan Munaslub











