loading…
KPK menyebut ada setoran atau jatah bulanan sebesar Rp7 miliar Sebagai pejabat Ke Ditjen Bea Cukai. Foto/SindoNews
“Bulanan itu mencapai Disekitar Rp7 miliar, ini masih Akansegera terus didalami. Maka Itu kami tidak berhenti Ke pihak-pihak yang sudah ditetapkan Dugaan Pelaku. Kami Akansegera menelusuri pihak-pihak lain termasuk yang juga nanti apakah ada pihak-pihak lain yang Memperoleh aliran itu,” Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026).
Budi mengatakan, setoran rutin tersebut berasal Bersama PT Blueray Cargo (BR). Tujuannya agar Produk Internasional-barangnya masuk tanpa Melewati pengecekan Ke Bea Cukai.
Baca juga: Kronologi KPK Temukan Oknum Bea Cukai Siapkan Safe House Penyimpanan Uang Rp40, Miliar dan 5,3 Kg Logam Mulia
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, kata Asep, penerimaan jatah tersebut mulai Bersama Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Berarti hanya tiga bulan. Februari 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Penerimaan uang ini diterima secara rutin setiap bulan sebagai jatah Bagi para oknum Ditjen Bea Cukai. Bayangkan ini Terbaru tiga bulan jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur berapa bulan Hingga Di,” ucapnya.
Lihat video: Geger! Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Produk Internasional Bukti Emas 3 Kg Disita
Diberitakan Sebelumnya Itu, KPK menetapkan enam orang sebagai Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum dugaan suap importasi Produk Internasional Ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Bersama Januari 2026.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Ungkap Ada Setoran Rp7 Miliar per Bulan Sebagai Pejabat Bea Cukai











