loading…
Diskusi publik yang digelar Di Makara Art Center, Universitas Indonesia (UI) Memperkenalkan pakar hukum Prof Rudy Lukman dan Jubir mantan Pembantu Kepala Negara Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Anna Hasbie. Foto: Ist
Hal tersebut mengemuka Di diskusi publik Di merespons polemik Aturan kuota tambahan haji bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI).
Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Dugaan Pelaku, Mantan Penyidik: Tepat, Miliki Peran Signifikan Penentuan Kuota Haji
Diskusi publik yang digelar Di Makara Art Center, Universitas Indonesia ini Memperkenalkan pakar hukum Prof Rudy Lukman dan Juru Bicara (Jubir) mantan Pembantu Kepala Negara Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Anna Hasbie.
Rudy menegaskan hukum tidak boleh dijadikan instrumen kriminalisasi. Menurut dia, kehati-hatian merupakan prinsip fundamental Di sistem hukum yang berkeadilan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Ke Kriminalisasi











