loading…
BPK memperhitungkan kerugian Negeri Untuk Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Migas mentah mencapai USD2.725.819.709,98 dan Rp25,4 triliun.
Hal itu terungkap Bersama kesaksian Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK Hasby Ashidiqi Untuk sidang lanjutan Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Migas yang digelar Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Untuk sidang itu, duduk sebagai terdakwa ialah Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Baca juga: Ahok Blak-blakan Ungkap Alasan Mundur Bersama Pertamina: Beda Pandangan Bersama Jokowi
“Supaya total kerugian Negeri atas Peristiwa Pidana ini yang dihitung Bersama BPK adalah USD2.725.819.709,98 dan Rp25.439.881.674.368,26,” ujar Hasby.
Hasby menjelaskan, kerugian Negeri itu berasal Bersama dugaan tujuh penyimpangan. Penyimpangan pertama yaitu Produk Ekspor Migas mentah yang mengakibatkan kerugian Negeri sebesar USD1.819.086.668,47.
“Produk Ekspor Migas mentah Banyu Urip Pada Negeri Ke semester 1 tahun 2021, seolah-olah Bagi mengatasi proyeksi ekses dan penolakan sejumlah penawaran Migas mentah Pada KKKS, Kendati harga yang ditawarkan lebih rendah Bersama ICP (Indonesia Crude Price),” kata Hasby.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Negeri Capai Rp25,4 Triliun dan USD2,7 Miliar











