loading…
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti prosedur hukum yang dilakoni Polda Metro Jaya Untuk penetapan Dugaan Pelaku Roy Suryo Cs Yang Terkait Bersama laporan ijazah palsu Pemimpin Negara Di-7 RI Jokowi. Foto: Dok Sindonews
Menurut dia, pelaporan dugaan ijazah palsu Bersama pakar telematika Roy Suryo sepatutnya diselesaikan dahulu sampai tahap pembuktian keaslian secara penuh dokumen ijazah yang diperkarakan.
Baca juga: Mantan Hakim MK Wanti-wanti Peristiwa Pidana Ijazah Jokowi jika Masuk Persidangan
“Pembuktian atas laporan ijazah palsu itu sangat kompleks Sebab harus periksa saksi dan pemeriksaan Di laboratorium forensik,” ujar Oegroseno Untuk diskusi Di Gedung Djoeang 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurut dia, Eksperimen yang dilakukan Roy Suryo Cs semestinya diterima kepolisian secara terbuka. Sebab itu, sanggahan apalagi pelaporan balik seharusnya disikapi secara bijaksana. Terlebih, penetapan Dugaan Pelaku Roy Suryo Cs agak ganjil jika merujuk KUHP maupun KUHAP.
“Eksperimen Untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebetulnya tidak ada muatan Untuk mencemarkan nama baik dan fitnah. Mens rea-nya tidak ada. Pasal 310 dan 311 KUHP lama, itu tidak bisa dilakukan secara berjamaah pencemaran nama baik. Kalau misal saya dilaporkan atas pencemaran nama baik, berarti penuntutan hanya kepada saya, tidak bisa secara bersamaan Agar tidak bisa dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP penyertaan. Bersama Sebab Itu pengenaan pasal ini sangat aneh,” ungkap jenderal polisi bintang 3 itu.
Soal keaslian ijazah Jokowi, Oegroseno Untuk posisinya yang meragukan keasliannya. Ini merujuk Pada dia menjadi saksi Untuk sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) Yang Terkait Bersama ijazah Jokowi Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Wakapolri Ungkap Keanehan Penetapan Dugaan Pelaku Roy Suryo Cs dan SP3 Eggi Sudjana











