loading…
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/Dok Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan aturan Terbaru itu Akansegera dilaksanakan Bersama seluruh satuan kerja Di Korps Bhayangkara, mulai Bersama satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.
“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP Pada ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Sherly Annavita Belum Melaporkan Teror yang Dialami Hingga Polisi, Ini Alasannya
Trunoyudo menambahkan, Badan Reserse Kriminal Polri telah menyusun format adminitrasi penyidikan Terbaru Yang Berhubungan Bersama Bersama Pelanggar hukum dan tindak pidana.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Pedomani KUHP-KUHAP Terbaru yang Berlaku Hari Ini











