Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengelolaan kegiatan usaha Barang Dagangan emas sebanyak 109 Ton Ke PT Antam Tbk periode 2010-2022. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung
“Regu Penyidik Ke Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan Pada aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar Di keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, penyitaan Barang Dagangan bukti berupa emas batangan tersebut bakal digunakan Untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan. Aset tersebut merupakan fine gold milik para Individu Terduga yang diduga hasil kejahatan mereka.
“Para Individu Terduga yang telah ditetapkan Di Perkara Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan Ke pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Individu Terduga TK, Individu Terduga HN, Individu Terduga DM, Individu Terduga AHA, Individu Terduga MA, dan Individu Terduga ID,” katanya.
Penyitaan Barang Dagangan bukti tersebut dilakukan Bersama Kejagung Ke Senin, 1 Juli 2024 kemarin dan bakal dimasukkan Ke Di daftar Barang Dagangan bukti. Kejagung RI sendiri telah menetapkan enam orang Individu Terduga Di Tindak Kejahatan tersebut.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Dugaan Penyuapan Antam, Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan