Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan penggunaan Bacaan Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB, meski Bagi Sambil Itu masih berlaku Bagi kendaraan tertentu saja.
Di ini e-BPKB atau BPKB elektronik Terbaru diterapkan Bagi kendaraan roda empat dan terbatas Ke kendaraan Terbaru. Aturan tersebut belum mencakup proses balik nama kendaraan bekas maupun sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan Terbaru roda empat dan roda enam,” kata Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktroat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, dikutip Di Detik, Selasa (14/10).
Penerapan BPKB elektronik belum mencakup kendaraan roda dua atau sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun kendaraan bekas yang hendak melakukan balik nama. Sumardji menegaskan keduanya masih memakai BPKB fisik seperti Sebelumnya Itu lantaran terdapat perbedaan biaya Antara BPKB cetak dan elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumardji mengatakan bahwa biaya material Bagi e-BPKB masih cukup tinggi, Agar diperlukan penyesuaian Di tarif Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya (PNBP).
Ia menuturkan, proses pengajuan perubahan nilai PNBP BPKB Di ini Ditengah berjalan, Akan Tetapi Aturan tersebut tetap harus disesuaikan Didalam kemampuan dan Situasi Kelompok.
“Sebab material e-BPKB ini harganya mahal. Agar kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]. Di sekarang ini kami Di mengajukan proses itu agar ada perubahan nilai PNBP BPKB. Tetapi itu pun juga harus kita sesuaikan Didalam Situasi Kelompok kita yang ada,” jelas Sumardji.
Lebih Jelas, proses penerbitan BPKB elektronik Di ini masih berjalan Didalam mekanisme yang sama seperti BPKB versi cetak Sebelumnya Itu dan masih belum ada perubahan harga.
Sesuai Didalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berkata bahwa pembuatan BPKB Terbaru atau ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih, Akansegera dibebankan biaya sebesar Rp.375 ribu.
(rev/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Kendaraan yang Kebagian