Jakarta –
Polemik pemungutan royalti Bunyi dewasa ini masih belum menemukan titik tengahnya. Imbas Bersama semua itu sektor Akomodasi dan restoran Merasakan dampaknya.
Beberapa Tindak Kejahatan terjadi, mulai Bersama restoran yang ditagih royalti sampai miliaran Uang Negara Indonesia hingga yang terbaru sebuah hotel dikenakan pungutan royalti usai memperdengarkan lantunan murotal. Hal tersebut membuat polemik pemungutan royalti Bunyi ini masih disebut belum jelas dan terkesan sporadis.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Maulana Yusran, mengatakan Lebihterus hari situasi Yang Berhubungan Bersama royalti Bunyi ini Lebihterus tak menentu juntrungannya. Ia menegaskan harus adanya aturan hukum yang jelas Yang Berhubungan Bersama penetapan dan penarikan tarif royaltinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya memang polemiknya kalau kita perhatikan Lebihterus hari masih Lebihterus gaduh ya dan belum kelihatan ada jalan keluar. Jalan keluar yang kita maksud itu adalah aturan hukum yang menjelaskan bagaimana penetapan tarif dan cara mereka meng-collect itu bisa diterima Ke Kelompok, itu satu,” ujar Maulana usai mengisi Peristiwa detikSore, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Lalu juga bukan hanya diterima Ke Kelompok, tapi uang yang dipungut pun Bersama si LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) atau LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) itu juga bisa dipahami atau diterima Bersama pencipta juga sebagai si penerima royalti tersebut,” lanjutnya.
Maulana menegaskan Untuk Situasi Ini, tentunya Ke sektor hotel dan restoran, pola pemungutan yang terjadi hari ini itu seperti blanket system. Meski tak ada mandat Bersama pencipta lagu, LMKN seperti pukul rata Untuk penarikan royalti tersebut.
“Sebab yang terjadi Pada ini adalah bahwa cara pola-pola pemungutannya itu sporadis seperti blanket system gitu. Bersama Sebab Itu tanpa diberi mandat pun si lembaga kolektor ini bisa mungut uang gitu,” tegasnya.
Ia pun mengharapkan kepada pemangku kepentingan Untuk melihat langsung situasi yang terjadi Pada ini. Bukan tanpa sebab, Bersama terus bergulirnya permasalahan ini banyak hotel dan restoran enggan malah takut Untuk memutar Bunyi Ke tempat mereka.
Yang semestinya, Bunyi yang dimainkan bukanlah sebagai daya tarik utama atau Untuk Situasi Ini menjadi yang dikomersialisasikan. Bunyi Ke hotel maupun restoran, Untuk Maulana, hanya sebatas membangun ambiance saja.
“Kami berharap ya pemerintah atau Wakil Rakyat itu mengawal agar LMK, LMKN ini lembaga bentukan undang-udang. Lembaga bentukan undang-undang dan memungut dana Bersama Kelompok, dia juga harus melibatkan auditor Bangsa, Untuk Situasi Ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus mengecek ini dana ini Hingga mana, dipakai Untuk apa, apakah emang layak, dan seterusnya,” katanya.
(upd/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tanggapi soal Pungutan Royalti Bunyi Ke Hotel-Resto, PHRI: Sporadis!