Jakarta –
Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) betu;-betul resah Bersama pembayaran royalti Alunan Dari pengelola hotel dan restoran. PHRI pun berencana Melakukan pertemuan Bersama Asosiasi Komposer Indonesia (Protes) Sebagai Menyoroti masalah itu.
“Dari Sebab Itu nanti kita lagi mencoba bicara sama Protes, itu tempatnya Mas Piyu (PADI),” kata Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani dikutip Untuk Di, Kamis (14/8/2025).
Haryadi mengatakan bahwa pertemuan PHRI Bersama Protes Di lain ditujukan Sebagai Menyoroti masalah penerapan aturan tentang pembayaran royalti lagu atau Alunan Dari pengelola hotel dan restoran yang memutar lagu atau Alunan Hingga tempat usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramdani mengatakan pembahasan Untuk pertemuan itu mencakup masalah izin penggunaan karya Alunan Untuk Peristiwa yang digelar Hingga hotel atau restoran seperti upacara pernikahan maupun pertunjukan Grup Musik.
“Kita ingin ada kesepakatan Bersama mereka, ini Mutakhir, kita lagi mematangkan Bersama teman-teman Protes. Kalau kita sepakat, kita mau umumkan,” kata dia.
“Akan Tetapi, Sebagai mengisi kekosongan ini, kita harap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 itu direvisi,” kata dia merujuk Di undang-undang tentang hak cipta.
Haryadi mengatakan bahwa kesepakatan PHRI Bersama Protes dapat memudahkan para pelaku usaha hotel dan restoran Menyambut izin memutar maupun menggunakan karya Alunan Untuk pertunjukan Hingga tempat usaha Sebagai menghibur pengunjung.
Kesepakatan Bersama asosiasi Pencipta Lagu mengenai izin pemutaran dan penggunaan karya Alunan Hingga tempat usaha, menurut dia, juga diperlukan Sebagai memperjelas skema pembayaran royalti kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk pertemuan Bersama asosiasi Pencipta Lagu, PHRI juga ingin mendengarkan aspirasi Untuk para Pencipta Lagu mengenai pihak-pihak yang membebaskan pengelola tempat usaha menggunakan karya Alunan mereka.
Haryadi belum menjelaskan secara terperinci Wacana pertemuan Di pengurus PHRI dan Protes.
“Nanti, nanti, pasti kita undang, itu masih pembahasan. Dari Sebab Itu, intinya kami ingin format (pembayaran royalti Alunan) itu jelas saja, istilahnya transaksi jual belinya itu jelas,” kata dia.
Selain berencana Melakukan pertemuan Bersama asosiasi Pencipta Lagu, PHRI Berencana menyiapkan usul revisi Syarat tentang pembayaran royalti Untuk undang-undang tentang hak cipta.
PHRI mengemukakan perlunya kejelasan tentang kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), cakupan aturan tentang pemutaran Alunan Hingga tempat usaha, peran pemerintah Untuk mengatur pembayaran royalti, serta Hukuman Politik Untuk Pelanggar aturan pembayaran royalti.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Resah Pembayaran Royalti Alunan, PHRI Ajak Bicara Asosiasi Komposer