loading…
Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan perintangan penyidikan. Foto/Nur Khabibi
“Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan Bersama memerintahkan Harun selaku caleg PDIP Di Pemungutan Suara Rakyat 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya Untuk merendam HP.
“Bersama sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Pada Individu Terduga Harun Masiku,” kata JPU membacakan surat dakwaan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Jaksa menjelaskan, perbuatan Perintangan Hasto bermula Di 8 Januari 2020. Pada itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina Yang Berhubungan Bersama memuluskan langkah Harun menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Melewati mekanisme PAW.
Baca juga: Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Sore harinya, Hasto Memperoleh informasi jika Wahyu Setiawan yang Pada itu merupakan komisioner Komisi Pemilihan Umum tertangkap Bersama KPK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bersama Sebab Itu Saksi Di Sidang Hasto Kristiyanto