loading…
Anggota Komisi I Lembaga Legis Latif RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera Menarik Perhatian prajurit yang menduduki jabatan Di luar 14 pos kementerian/lembaga. Foto/Achmad Al Fiqri
Sedianya, Perundang-Undangan TNI yang Terbaru disahkan Lembaga Legis Latif RI mengatur penempatan tugas prajurit aktif Di 14 kementerian atau lembaga. Hal itu sebagaimana diatur Di Pasal 47 Perundang-Undangan TNI.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera Mengintroduksi surat perintah, Supaya seluruh prajurit aktif yang berada Di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kang TB, sapaan akrabnya Di keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, jumlah prajurit yang bertugas Di luar 14 pos kementerian atau lembaga ini mencapai ribuan.
Apalagi, katanya, banyak prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan Di BUMN, Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan Di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.
Kendati demikian, Kang TB berkata, Keputusan transisi ini perlu dilakukan Bersama baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
Ia juga menekankan bahwa aturan Terbaru ini merupakan Pada Bersama upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus Di tugas pokoknya Di Lini Pertahanan Bangsa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat Di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga