loading…
Guru Besar Aturan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso berharap Revisi KUHAP dapat memperbaiki mekanisme prapenuntutan. Foto/Dok. SindoNews
“Hal itu disebabkan desain hubungan koordinasi yang terpisah Antara penyidik dan penuntut umum . Otomatis, penuntut umum kehilangan kendali Sebagai mengawasi dan mengarahkan jalannya penyidikan, agar penuntutan berhasil. Penyidikan tanpa arahan aktif penuntut umum seringkali berujung Di berlarut-larutnya proses penyidikan,” kata Topo Lewat keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
Yang Terkait Di prapenuntutan tukasnya, terdapat Perkara Hukum-Perkara Hukum yang penyidikannya tidak diberitahukan kepada penuntut umum, berkas Perkara Hukum yang bolak-balik, atau banyaknya berkas yang tidak pernah dikirim Di jaksa Setelahnya dikembalikan Di penyidik. Komunitas sebagai pencari keadilan akhirnya menjadi korban Lantaran banyak Perkara Hukum tindak pidana yang terjadi tidak terselesaikan.
“Padahal, salah satu tujuan Di sistem Proses Hukum pidana adalah Sebagai menyelesaikan tindak pidana yang terjadi, Agar setiap Perkara Hukum harus ada akhirnya,” ujarnya.
Ia menegaskan revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa. “Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja didunianya sendiri, tidak ada relasi yang cukup Sebagai saling mengimbangi,” jelasnya.
Topo sependapat revisi KUHAP telah menjadi kebutuhan mendesak guna merespon perkembangan Untuk Aturan Pidana dan hukum Peristiwa pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Ia memaparkan Di ini sumber Aturan Pidana materiil bukan hanya KUHP, melainkan sudah lahir lebih Di 10 Undang-Undang Pidana Khusus yang Di dalamnya juga mengatur sebagian segi formil (Peristiwa pidana) secara lex specialis.
Menurutnya, adanya penyidik Di luar penyidik Polri dan PPNS, yang diatur Di luar KUHAP harus dipandang sebagai Syarat yang khusus, Agar sesuai Di prinsip lex specialis derogat legi generali. Adanya penyidik Di luar polri dan PPNS itu tetap berlaku, Malahan perlu ditegaskan eksistensinya Untuk revisi KUHAP.
“Karenanya, sumbernya bukan hanya KUHP, melainkan juga Undang-Undang Pidana Khusus dan Undang-Undang Sektoral (Undang-Undang Administratif) yang memuat Syarat pidana. Sebagai Syarat yang bersifat khusus maka berbagai segi hukum Peristiwa pidana Di luar KUHAP yang sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik Jaksa, KPK, dan lainnya Ini tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan Di KUHAP,” tuturnya.
Ia Membeberkan sekurangnya ada lima alasan Di balik politik hukum mengapa kejaksaan diberi kewenangan penyidikan. Kelimanya yakni check and balances, expertise and resources, public confidence and impartiality, mempercepat proses (streamlining the process), dan pengetahuan yang khusus dan fokus.
Menurutnya, Di Ditengah kinerja kejaksaan dan kepercayaan publik yang Lebihterus Menimbulkan Kekhawatiran, telah ada pula beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang Mengungkapkan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan adalah konstitusional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan