—
Sejumlah pengusaha rental Kendaraan Pribadi memasukkan Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Di Ke daftar hitam alias blacklist lantaran Dikatakan sebagai kampung penadah kendaraan curian.
Salah satunya PT Rangga Ringgo Transindo (RRT) asal Surabaya, Jawa Timur yang membuat pengumuman resmi mengenai Aturan tersebut Lewat media sosialnya.
“Buat warga Pati, terutama warga Desa Sukolilo, sepurane (maafkan), kami tidak lagi mau menyewakan kendaraan kami. Kami Berencana blacklist semua konsumen yang ber-KTP Kabupaten Pati,” kata dia lewat unggahan Ke akun TikTok.
Ke Di itu unggahan yang mengaku berasal Untuk pemilik rental Ke akun Instagram @lowslowmotif juga mengatakan serupa.
“Tindak Kejahatan yang sangat berat Sebagai semua pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi. Momen seorang pelaku usaha rental Kendaraan Pribadi yang Berencana blacklist semua order rental yang mengarah Ke Pati. Yang sabar pak,” tulis keterangan video.
Jasa penyewaan Kendaraan Pribadi terdiri Untuk beberapa jenis. Ada yang menggunakan pengemudi Untuk penyedia rental maupun tanpa pengemudi atau yang kerap disebut lepas Kunci.
Kemungkinan besar Kendaraan Pribadi rental yang kerap digelapkan yang berstatus sewa lepas Kunci Lantaran penyewa bisa bebas membawa unit Kendaraan Pribadi Ke mana pun, termasuk Ke lokasi yang menjadi sarang penggelapan Kendaraan Pribadi.
Polda Jawa Di juga terjun mendalami Permasalahan yang beredar Ke Komunitas soal Kecamatan Sukolio, Kabupaten Pati yang dikatakan sebagai kampung penadah kendaraan curian.
Permasalahan itu menyeruak Ke kalangan Komunitas Setelahnya insiden pengeroyokan bos rental asal Jakarta hingga tewas usai diteriaki maling.
“Memang ada informasi seperti itu. Tapi kita masih dalami lah Yang Terkait Di tentang informasi bahwa Ke sana kampung penadah,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Selasa (11/6).
Kini Regu Gabungan Polda Jawa Di dan Polres Pati telah Menyita 10 orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental Kendaraan Pribadi asal Jakarta dan melukai tiga rekannya Ke Kabupaten Pati, Jawa Di.
Penangkapan dilakukan Di Regu Gabungan Polda Jawa Di dan Polres Pati secara bertahap dimulai Sebelum Minggu (9/6) hingga hari ini Sabtu (15/6).
Kesepuluh pelaku adalah EN (51), BC (37), AG (34), M (37), ST (35), AK (48), SN (60), SU (63), MN (29), dan SH (39) yang merupakan warga Desa Sumbersoko dan Desa Tompegunung.
Kapolda Jawa Di Irjen Ahmad Luthfi mengatakan mereka diduga terlibat Unjuk Rasa main hakim sendiri Pada bos rental Kendaraan Pribadi asal Jakarta dan tiga rekannya itu.
Menurut Luthfi, para pelaku ditangkap Pada bersembunyi Ke hutan, kebun, dan Rumah kerabat maupun Rumah warga lainnya.
“Ada yang ditangkap Ke hutan, kebun, ada juga yang Ke Rumah tetangganya atau Rumah kerabatnya,” katanya.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ramai-ramai Rental Kendaraan Pribadi Blacklist Sukolilo Pati Kampung Penadah