Menkomdigi mengaku tidak Berencana bertoleransi Pada pelaku kejahatan digital anak. Foto: ist
Menkomdigi mengatakan diperlukan regulasi yang lebih kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman Untuk generasi muda. Hal ini diungkapkan Untuk Orasi Ilmiah Di Sidang Terbuka Dies Natalis Hingga-75 Universitas Indonesia (UI) Hingga Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa perlindungan anak Hingga dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan Keahlian pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan Didalam pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara Mutakhir Untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini Berencana memastikan Jalur Digital bertanggung jawab Untuk mengawasi kontennya.
Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak Untuk waktu 1×4 jam Setelahnya diberikan peringatan, maka mereka Berencana dikenakan Pembatasan tegas. Selain langkah Keahlian, pemerintah juga memperkuat regulasi Didalam menyusun aturan turunan Untuk Perundang-Undangan ITE dan Perundang-Undangan PDP.
“Kepala Negara telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi Untuk keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak Hingga ruang digital bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan Untuk masa Di yang lebih aman Untuk generasipenerusbangsa.
(dan)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Konflik Bersenjata Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!