Anak Di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial. FOTO/ DAILY
Partai-partai besar mendukung RUU yang Berencana membuat platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram Berpeluang dikenai denda hingga 50 juta Usd Australia – atau Di 516 miliar Uang Negara Indonesia – atas kegagalan sistemik Di mencegah anak-anak muda Memperoleh akun media sosial.
Kendati didukung banyak pihak, beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital mengecam langkah Lembaga Legis Latif. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengatakan sangat Mengetahui risiko serius yang ditimbulkan Dari platform media sosial, tetapi tidak mendukung larangan tersebut.
Lebih Di 15.000 pengajuan tertulis diajukan Di Lembaga Legis Latif Australia Setelahnya RUU yang melarang anak Di bawah usia 16 tahun dibahas intensif Sebelum Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang disampaikan perusahaan-perusahaan Keahlian raksasa.
X Corp. mengatakan kepada Asosiasi Di Lembaga Legis Latif itu bahwa platform milik miliarder Elon Musk itu Memperoleh “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya Bersama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Kesejahteraan Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial Berencana berhasil dan menjadikannya undang-undang Di bentuk yang diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang Memperoleh Facebook dan Instagram, mengatakan RUU itu “tidak sesuai Bersama apa yang dikatakan Dari para orang tua Di Australia kepada kami, tentang cara yang sederhana dan efektif Untuk mereka Untuk mengatur kontrol dan mengelola Penghayatan online anak remajanya.”
Jika RUU tersebut menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform tersebut Berencana Memperoleh waktu satu tahun Untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia Sebelumnya hukuman dan denda mulai diberlakukan.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Australia Bakal Larang Anak Di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial