Polisi kembali Menahan satu orang yang masuk DPO Peristiwa Pidana judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). DPO berinisial A alias M ditangkap Ke Sleman, DIY. Ilustrasi/Dok SINDOnews
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap Ke Minggu (17/11/2024) Ke sebuah apartemen Ke Area Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Lokasi Istimewa Yogyakarta (DIY).
Didalam tangan A alias M, polisi juga menyita Produk bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset. “Didalam Dugaan Pelaku A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujarnya.
Ade menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana tersebut. “Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami Sebagai mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik Didalam sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya Didalam menerapkan pidana perjudian, serta TPPU Sebagai menyita aset para Dugaan Pelaku dan mengembalikannya kepada Bangsa,” jelasnya.
Didalam adanya penangkapan satu orang buron Ke Peristiwa Pidana mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, polisi telah Menahan 23 orang pelaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tangkap Buron Peristiwa Pidana Judol Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar