Sebanyak 37 Lokasi Bersama paslon tunggal bakal melawan Wadah kosong Hingga Pemilihan Umum Lokal Serentak 2024. Penyelenggara Pemilihan Umum mengaku belum mengusulkan Biaya Sebagai Pemilihan Umum Lokal ulang apabila Wadah kosong Mendominasi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
Diketahui Pemilihan Umum Lokal ulang Akansegera digelar jika Wadah kosong Mendominasi melawan paslon tunggal.
“Informasi Untuk teman-teman Hingga 37 Lokasi anggarannya belum diusulkan Sebab memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan Pemilihan Umum Lokal sesuai Bersama PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Idham Holik dikutip Minggu (17/11/2024).
Kendati belum ada usulan itu, Tetapi Penyelenggara Pemilihan Umum percaya Bersama komitmen pemerintah pusat Untuk Kontek Sini Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri) Akansegera mendukung gelaran Pemilihan Umum Lokal ulang bila Wadah kosong yang Mendominasi.
“Berkenaan Bersama tindak lanjut tindak Untuk Syarat Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support dan apabila memang Syarat tersebut dilaksanakan itu Karena Itu prioritas utama,” tuturnya.
Adapun Sebagai mekanisme pencoblosan ulang ini, Akansegera sama seperti tahapan Pemilihan Umum Lokal serentak. Mulai Untuk pendaftaran paslon hingga masuk Hingga tahapan Promosi Politik.
Hal tersebut sebagaimana dituangkan Untuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan Untuk PKPU Nomor 2 tahun 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemilihan Umum Lokal 37 Lokasi Lawan Wadah Kosong, Penyelenggara Pemilihan Umum Belum Usulkan Biaya Pemilihan Umum Lokal Ulang