Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak enam pemerintah provinsi Melakukan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan yang masih berlaku Ke Oktober hingga akhir tahun. Terbaru, Sumatera Barat, Jawa Barat dan Jawa Timur Melakukan Inisiatif ini.
Lewat Inisiatif ini pemerintah Lokasi memberi berbagai jenis pemutihan. Tujuannya supaya mendongkrak pendapatan Lokasi dan Mendorong warga taat Iuran Wajib.
Pemutihan Iuran Wajib ini dilaksanakan Di bawah kewenangan pemerintah Lokasi. Di tiap-tiap provinsinya memberlakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan yang berbeda-beda.
Contohnya, ada beberapa provinsi yang memberi diskon denda keterlambatan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.
Selain perbedaan diskon Di elemen Iuran Wajib, setiap pemerintah Lokasi juga memberlakukan aturan maupun persyaratan jadwal yang berbeda-beda.
Untuk kendaraan yang masa pajaknya sudah jatuh tempo, berikut rincian Area dan jenis Iuran Wajib yang Menyambut pemutihan alias diskon Di sejumlah provinsi:
Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini dimulai Sebelum Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.
Hal ini diatur Di Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Ke 30 November 2023, mengenai Pembebasan Iuran Wajib Progresif dan Denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Iuran Wajib Progresif Di masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor ini meliputi bebas Iuran Wajib progresif dan bebas denda PKB.
Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember.
Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Sumatera Barat Syefdinon mengatakan Ke dasarnya pemutihan berupa diskon dan pembebasan Iuran Wajib kendaraan. Berikut rinciannya:
– Diskon PKB 20 persen Untuk pemilik yang membayar 31-60 hari Sebelumnya jatuh tempo
– Diskon PKB 20 persen Untuk pemilik yang membayar 1-30 hari Sebelumnya jatuh tempo
– Diskon PKB 20 persen Untuk pemilik yang sudah jatuh tempo Oktober
– Diskon PKB 15 persen Untuk pemilik yang sudah jatuh tempo November
– Diskon PKB 10 persen Untuk pemilik yang sudah jatuh tempo Desember
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
– Bebas denda keterlambatan PKB
– Bebas denda keterlambatan BBNKB
– Bebas Iuran Wajib progresif
– Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Bersama Jasa Raharja.
Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan mulai memberlakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan Ke 19 Agustus 2024 dan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Berikut rincian Iuran Wajib yang diputihkan:
– Diskon denda dan bunga PKB
– Diskon 50 persen BBNKB kedua
– Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk warga yang menunggak PKB Di dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Di tahun berjalan.
Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.
Inisiatif pemutihan ini termasuk Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Di Di Itu, Inisiatif ini juga mencakup pembebasan BBNKB Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor Ke 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Ada berbagai pemutihan Iuran Wajib yang diberikan. Berikut rinciannya:
Inisiatif Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Diskon Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun Di 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ Sebagai tahun yang lewat
Pemutihan Di atas, berbeda Bersama pemutihan khusus yang berlaku Di Samsat Terminal Leuwipanjang yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.
Pokok Iuran Wajib yang diskon atau pemutihan Iuran Wajib yang berlaku Di Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:
– Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Di Area hukum Polda Jabar
– Diskon 10 persen Iuran Wajib kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Di Area Bandung I Pajajaran
Jawa Di
Pemerintah Lokasi Jawa Di juga menerapkan Inisiatif pemutihan Iuran Wajib Bersama 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Melewati akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Inisiatif pemutihan Iuran Wajib kendaraan bermotor mencakup:
– Bebas biaya BBNKB II
– Diskon Iuran Wajib tahunan berkala
– Pembebasan biaya Iuran Wajib progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Sebagai semua orang. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus Sebagai pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Iuran Wajib Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Iuran Wajib Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Setelahnya mengetahui enam provinsi yang masih Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan seperti Aceh, Sumbar Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng Di bulan Oktober 2024, segera siapkan dokumen dan kocek Sebagai Memperoleh potongan harga Iuran Wajib.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Lokasi Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Oktober 2024