BRI berkomitmen Sebagai melaporkan Ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening. Foto/Dok
Adapun Ke periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi Yang Terkait Didalam judi online dan diikuti Didalam pemblokiran.
“Di rangka mendukung Pemerintah Di memerangi judi online Ke Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance Pada sistem pembayaran Melewati berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi Di keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi Sebagai aktif perangi judi online Ke Indonesia, diantaranya adalah Didalam menerapkan Risk Based Approach yang terangkum Di Aturan maupun sistem Yang Terkait Didalam Anti Pencucian Uang dan Pra-Penanganan Pendanaan Aksi Teror (APU PPT) Sebagai melindungi BRI Didalam sasaran tindak pidana pencucian uang dan Aksi Teror, termasuk judi online Ke dalamnya.
Samping Itu, BRI juga menerapkan sistem Sebagai Menyimak transaksi yang mencurigakan termasuk judi online. Sebagai Dibagian Didalam penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam Didalam Customer Due Diligence (CDD), yang Sebelumnya dikenal Didalam Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling Ke berbagai website judi online Sebagai melakukan pendataan. Sesudah Itu, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit Sebagai bermain judi online. Tampilan website judi online tersebut disimpan Sebagai dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah BRI lakukan Dari Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.
Tak hanya itu, BRI juga aktif melakukan Belajar dan literasi kepada nasabah dan Komunitas Sebagai tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank Sebagai kegiatan melanggar hukum dan menjelaskan konsekuensinya Bagi nasabah.
Hendy menegaskan, BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online Ke semua channelnya dan turut aktif memberantas judi online Didalam melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi Yang Terkait Didalam Didalam judi online.
“Adapun channel layanan Duniamaya Banking BRI web (yang disebutkan Ke siaran pers tersebut) telah ditutup Dari 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas Yang Terkait Didalam,” jelasnya.
Didalam Sebab Itu, BRI berkomitmen Sebagai berkoordinasi, berkolaborasi dan saling support Didalam industri, regulator dan stakeholder Sebagai melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang menggunakan sarana bank.
“Hal tersebut dilakukan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan seluruh elemen Komunitas secara terintegrasi dan konsisten,” pungkas Hendy.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 1.049 Rekening Yang Terkait Didalam Judi Online Diblokir, BRI Proaktif