Jakarta –
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Praktisi Medis Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso SpA(K) menegaskan tidak ada laporan kenaikan Perkara Pidana Hukum gagal ginjal anak Ke Indonesia. Hal ini dia sampaikan menyusul ramai Ke media sosial Permasalahan banyak anak-anak menjalani cuci darah Ke RS Cipto Mangkunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Secara nasional tidak dilaporkan lonjakan Perkara Pidana Hukum gagal ginjal siginifikan sebagaimana tahun lalu dimana ada Perkara Pidana Hukum EG/DEG,” kata dr Piprim Di keterangannya, Kamis (26/7/2024).
dr Piprim mengatakan RSCM Memperoleh unit dialisis yang khusus menangani hemodialisa atau cuci darah Sebagai anak RSCM juga merupakan pusat rujukan nasional Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum nefrologi anak.
Di Itu, belum banyak Fasilitas Medis yang Memperoleh unit hemodialisis khusus Sebagai anak-anak seperti Ke RSCM.
Yang Terkait Bersama penyebab gagal ginjal Ke anak, dr Piprim mengatakan tidak semua Perkara Pidana Hukum dilatarbelakangi Cara Hidup tidak sehat. Kebanyakan anak yang menjalani cuci darah Memperoleh masalah ginjal yang terjadi secara genetik Supaya membuat fungsi organ tersebut tak berjalan sempurna.
“Ke RSCM itu ada dialisis khusus anak Sambil Ke Fasilitas Medis lain belum tersedia, Karena Itu Ke unit khusus itu isinya anak-anak yang Merasakan gangguan ginjal terminal,” tuturnya lagi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Ada Lonjakan Perkara Pidana Hukum Gagal Ginjal Anak