Asuransi TPL yang Akansegera diwajibkan Untuk kendaraan bermotor Mutakhir Ke 2025 punya cakupan berbeda Didalam asuransi TLO dan All Risk. FOTO/Ilustrasi
Asuransi wajib ini ternyata berbeda Didalam asuransi kendaraan yang sudah lebih dikenal Di ini, yakni asuransi All Risk dan asuransi TLO (total loss only). Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, asuransi TPL, TLO, dan All Risk Memiliki perbedaan Untuk lingkup penjaminan. Apa perbedaannya? Berikut penjelasan Irvan Rahardjo:
Asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor mulai Didalam baret halus, penyok, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi Kendaraan Pribadi berubah bentuk atau pencurian Kendaraan Pribadi. Semua risiko itu dapat ditanggung asuransi All Risk asalkan sesuai Didalam polis yang dimiliki.
Berikutnya, asuransi TLO adalah merupakan asuransi yang Menyediakan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebihi 75%. Asuransi tersebut biasanya diberikan Didalam perbankan atau leasing.
“Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya Untuk hilang atau kerusakan besar Disekitar 75%, itu dikatakan TLO,” papar Irvan Untuk diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Sambil Itu Untuk asuransi TPL, jelas dia, berbeda Didalam kedua asuransi Sebelumnya Itu yang Menyediakan perlindungan Ke kendaraan pribadi. Asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.
“TPL ini nanti Untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak Kendaraan Angkutan Umum, dan sebagainya, Karena Itu bukan kendaraan sendiri,” jelasnya.
Irvan menjelaskan, Di ini asuransi TPL memang sudah ada, Akan Tetapi hanya bersifat sukarela. Biasanya Pemakai asuransi ini adalah pemilik Kendaraan Pribadi mewah, yang rentan Berjuang Didalam gugatan atas kelalaian yang terjadi Di jalan. Asuransi TPL Akansegera bekerja Untuk Berjuang Didalam potensi gugatan-gugatan tersebut Lewat ganti rugi yang dibayarkan Didalam penyedia asuransi TPL.
“Kalau misalnya Kendaraan Pribadi mewah yang menabrak orang, atau Tempattinggal orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya Kendaraan Pribadi mewah itu biasanya Membahas TPL Sebab dia khawatir Berjuang Didalam gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini kaya Sebab Memiliki Kendaraan Pribadi mewah,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Beda Asuransi TPL yang Wajib Di 2025 Didalam All Risk dan TLO