BPOM telah menguji bahan Roti Aoka yang diduga mengandung natrium dehidroasetat. Foto/ Instagram
Pengujian dilakukan Bersama Memutuskan sampel produk Aoka Untuk peredaran. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi polemik dan memastikan Komunitas tidak cemas mengonsumsi produk-produk lainnya.
Baca Juga: Benarkah Roti Aoka Mengandung Pengawet Peralatan Kecantikan?
Hasil Uji BPOM Di Roti Aoka
Dikutip laman pom, BPOM Memberi penjelasan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan Ketahanan Pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat Di produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).
1. BPOM telah Memutuskan sampel produk roti Aoka Untuk peredaran dan melakukan pengujian Di 28 Juni 2024. Hasil pengujian Menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan Bersama hasil inspeksi Di sarana produksi roti Aoka Di 1 Juli 2024 yang Menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat Di sarana produksi.
2. Samping Itu, BPOM melakukan inspeksi Di sarana produksi roti Okko Di 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Ketahanan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Bersama benar dan konsisten. Pada temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian Di laboratorium.
3. Hasil pengujian Pada sampel roti Okko Untuk sarana produksi dan peredaran Menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai Bersama komposisi Di Pada pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Ketahanan Pangan. Pada temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko Untuk Memikat produk Untuk peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM Melewati unit pelaksana teknis (UPT) Di Lokasi mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
4. BPOM terus melakukan pengawasan produk Ketahanan Pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan Sebelumnya produk beredar (pre-market) hingga pengawasan Sesudah produk beredar (post-market) Untuk menjamin Perlindungan produk yang dikonsumsi Komunitas.
5. BPOM mengimbau agar Komunitas selalu merujuk informasi tentang Terapi dan Konsumsi Di sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal) atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM Di seluruh Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 5 Skor Hasil Uji BPOM Di Roti Aoka, Mengandung Pengawet Peralatan Kecantikan?