Denpasar –
Dua warga Bangsa (WN) India dideportasi Didalam Bali. Mereka diusir Didalam pulau Dewata Lantaran overstay dan menggunakan paspor Meksiko palsu.
Rumah Detensi Perpindahan Penduduk (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga Bangsa India berinisial R (24) dan HD (34) Ke Kamis (2/4) Sesudah terbukti melanggar Syarat keimigrasian Ke Indonesia.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan R Sebelumnya Itu masuk Ke Indonesia Melewati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Ke 31 Agustus 2025 menggunakan paspor India dan fasilitas Visa on Arrival (VoA) Sebagai tujuan wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan Tetapi, Ke 11 September 2025, Pada hendak melanjutkan perjalanan Ke Eropa, petugas mencurigai adanya perbedaan identitas Sesudah R menggunakan paspor Meksiko. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian memastikan dokumen tersebut palsu.
Identitas asli R Sesudah Itu dikonfirmasi Dari Konsulat Jenderal India, Sambil Kedutaan Besar Meksiko Berkata paspor tersebut tidak sah.
“Dokumen tersebut terdeteksi sebagai dokumen palsu yang telah dimanipulasi,” ujar Teguh.
R Sesudah Itu dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menjalani hukuman penjara Pada lima bulan Ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Ia dinyatakan bebas murni Ke 9 Maret 2026 Sebelumnya diserahkan Ke Rudenim Denpasar Sebagai proses deportasi.
Ke Pada Yang Sama, HD diketahui masuk Ke Indonesia Ke 10 Maret 2020 Didalam tujuan Penanaman Modal Asing dan sempat mendirikan usaha restoran Ke Bali. Akan Tetapi, usaha tersebut tutup Dari 2024 dan HD tidak lagi Memiliki pekerjaan tetap.
Berdasarkan pemeriksaan, izin tinggal terbatas (ITAS) milik HD telah habis masa berlakunya Dari 24 Desember 2025. Paspor yang bersangkutan juga kedaluwarsa Dari 12 Februari 2025, Sambil dokumen perjalanan daruratnya habis Ke 28 Januari 2026.
Hingga melapor Ke Kantor Perpindahan Penduduk, HD tercatat telah overstay Pada 74 hari.
“Sesudah para pelanggar menyelesaikan kewajiban hukumnya, tugas kami memastikan mereka segera dikeluarkan Didalam Area Indonesia,” tegas Teguh.
Proses deportasi Pada R dan HD dilakukan Melewati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Didalam pengawalan ketat Ke Indira Gandhi International Airport, India.
Pihak Perpindahan Penduduk juga membuka kemungkinan pemberlakuan penangkalan Pada keduanya. Mengacu Ke Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat diberlakukan hingga 10 tahun, Justru seumur hidup, tergantung tingkat Pelanggar dan pertimbangan Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 2 WN India Diusir Didalam Bali, Overstay dan Pakai Paspor Meksiko Palsu











