Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tentang Efisiensi Biaya 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Foto/Dok Kemenag
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Untuk Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Untuk Pelaksanaan Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN) dan Biaya Pendapatan dan Belanja Lokasi (APBD).
“Surat edaran ini bertujuan Bagi menjadi pedoman Bagi kepala satuan kerja Untuk melaksanakan Keputusan efisiensi Biaya Kemenag tahun 2025,” kata Kamaruddin Ke Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Dia menambahkan, Surat Edaran Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini diterbitkan Bagi memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Ada 12 Skor yang tertuang Untuk edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja Untuk rangka efisiensi Biaya. 12 Skor ini disusun juga Didalam memperhatikan Edaran Pejabat Tingginegara Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025,” ujarnya.
Didalam terbitnya SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini, dia berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi Biaya Didalam optimal dan tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku Sebelum ditandatangani Ke 7 Maret 2025.
“Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala Di pelaksanaan efisiensi Biaya ini, minimal satu kali Untuk tiga bulan,” pungkasnya.
Berikut 12 Skor efisiensi Biaya yang bakal dilakukan:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan Biaya Untuk mendukung Langkah prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 12 Skor Efisiensi Biaya Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Ekonomi